Kamis, 31 Juli 2014

PERMENDIKBUD TENTANG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

LAMPIRAN III
                 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
                                                           NOMOR 81A TAHUN 2013

                                                        TENTANG
                                         IMPLEMENTASI KURIKULUM
                                  PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

I. PENDAHULUAN
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat (2) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 79 ayat (2) butir b Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).

II. TUJUAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini disusun dengan tujuan untuk.
1. Menjadi arahan operasional dalam pengembangan program dan kegiatan ekstrakurikuler oleh satuan pendidikan.
2. Menjadi arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di tingkat satuan pendidikan.
III. PENGGUNA PEDOMAN
Pedoman kegiatan ekstrakurikuler ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi :
1. Dewan guru dan tenaga kependidikan sebagai pengembang dan pembina program ekstrakurikuler.
2. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
3. Komite sekolah/madrasah sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembangan program dan dukungan pelaksanaan program ekstrakurikuler.
IV. DEFINISI OPERASIONAL
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.
1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
V. KOMPONEN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Visi dan Misi
1. Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.

2. Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b. Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.
B. Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d. Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
2. Tujuan
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.

C. Prinsip
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
D. Jenis Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk.
1. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
2. Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4. Jenis lainnya.
E. Format Kegiatan
  • Kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk.
  • 1. Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
  • 2. Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
  • 3. Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
  • 4. Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
  • 5. Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

VI. MEKANISME KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik. Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya. PROGRAM EKSTRAKURIKULER
1. Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2. Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3. Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4. Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6. Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7. Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat.
1. Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2. Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3. Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
  • a. ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
  • b. tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
  • c. keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
  • d. jadwal kegiatan; dan
  • e. level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4. Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
  • a. Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan;
  • b. Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
  • c. Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5. Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
B. Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan tempatnya belajar.
  • Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
  • Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
C. Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
  • Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
  • Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam buku rapor.
  • Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya. Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya
D. Evaluasi Program Ekstrakurikuler
  • Program ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan pendidikan dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap semester.
  • Satuan pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku kepentingan lainnya.
VII. PIHAK YANG TERLIBAT
  • Pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler antara lain :
A. Satuan Pendidikan
  • Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.
B. Komite Sekolah/Madrasah
  • Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.

C. Orang tua
  • Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua
VIII. PENUTUP
  • Demikian pedoman ini disusun sebagai arahan operasional dalam pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan. Semoga pengembangan dan pelaksanaan program ekstrakurikuler pada satuan pendidikan menuai manfaat yang signifikan dalam pengembangan kemampuan intelektual, emosional, spiritual, sosial, serta pengembangan keterampilan dan kepribadian peserta didik.

Mengapa Pramuka Menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
di Kurikulum 2013

A.   Pendahuluan

Dalam acara sosialisasi Kurikulum 2013 yang bertema 'Kreatif Inovatif Karakter' di Aula Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Radjiman, Bandung, Sabtu (16/3/2013), Menteri Pendidikan dan KebudayaanMohammad Nuh menegaskan kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada 15 Juli 2013. Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, hadirnya kurikulum baru bukan berarti kurikulum lama tidak bagus. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. “Pergeseran paradigma belajar abad 21 dan kerangka kompetensi abad 21 menjadi pijakan di dalam pengembangan kurikulum 2013,” ujar Muhammad Nuh.
Disamping itu juga Mohammad Nuh kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11/2013) menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar dan Menengah. Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ada penambahan waktu dalam kurikulum baru dari 26 jam menjadi 30 jam seminggu, karena kewajiban ekstrakulikuler pramuka tersebut. "Pramuka wajib di setiap sekolah, melalui pramuka NKRI akan terjaga secara utuh. Dan juga komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya. Beliau juga menandaskan bahwa setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. “Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa sekolah dasar dan menengah,” ucapnya.
Diingatkan juga oleh Mendikbud Muhammad Nuh, membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk itulah, lanjut Mendikbud, Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam ekstrakurikuler.

B.   Landasan Hukum
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.

C.   Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Kedudukan kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan upaya meningkatkan mutu pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan pada peningkatan kompetensi peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik.


Secara konsepsional Kurikulum 2013 memiliki landasan filosofis, teoritis yang mengikat struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi inti. Kompetensi meliputi; sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk penyelenggaraan ekstra kurikuler di sekolah, hendaknya diarahkan untuk mengembangkan kapasitas ketiga dimensi tersebut.
Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013, memerlukan Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya.

1.    Sistem Blok
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam pelajaran karena sifatnya baru pengenalan. Sistem blok ini merupakan “Training Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan usianya.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a.       Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b.      Meningkatkan kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
·         Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
·         Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.

2.   Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem Aktualisasi dilakukan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan. Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi :
a.    Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
b.    Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c.    Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d.    Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a.    Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b.    Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c.    Meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak.

3.    Sistem Reguler
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a.    Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
b.    Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
c.    Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
d.    Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e.    Pembina kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai anggota pramuka, melalui: aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.

D.   Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1.    Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2.    Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3.    Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4.    Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.

E.    Internalisasi Nilai-nilai Karakter
Beberapa strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
1.   Intervensi
Intervensi adalah bentuk campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang diintervensikan akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di berbagai jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat melakukan intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang mengikutinya.

2.   Pemberian Keteladanan
Kepala sekolah dan guru pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang ditiru dengan serta merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai karakter positif yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada peserta didik dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya.Karakter disiplin yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Karakter disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati waktu dan jadwal latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret yang diberikan secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta didik.

3.   Habituasi/Pembiasaan
Ada ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati-hati dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal menjadi karakter.
Ada ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu, “Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran. Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu, hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah, sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena biasa atau banyak membiasakan.

4.    Mentoring/pendampingan
Pendampingan adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing peserta didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring), juga bisa mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif. Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan cara-cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya, sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai.

5.    Penguatan
Dalam berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku berkarakter positif.

F.    Kesimpulan
1.    Ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
a.    Dasar legalitas berupa Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b.    Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
2.    Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka peserta didik memiliki sikap, pengetahuan dan keterampilan yang baik sebagai warganegara Indonesia.
3.    Fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
4.    Strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian keteladanan, habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan.

Minggu, 27 Juli 2014


Pedoman Observasi Penilaian Sikap 
Petunjuk : 






Berilah skor sesuai aspek sikap  yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut : 
  4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan 

3 = sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan 
             kadang-kadang tidak melakukan 




2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan  
            sering tidak melakukan 






1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan 










Materi pokok                 :





Kelas/ semester          : VII A / GANJIL


Hari/Tanggal Pengamatan   ;














No Nama Peserta Didik Sikap Total skor Keterangan
spiritual Tanggung  jawab Kritis Percaya Diri Menghargai pendapat
1             0 Aspek  spiritual
2             0 a.     Berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas
3             0 b.    Memberi salam sebelum dan sesudah presentasi
4             0 c.     Bersyukur atas kebesaran TUHAN dengan  adanya penciptaan kejadian,fenomena di alam
5             0 Aspek Sosial
6             0 1.       Tanggung jawab
7             0         a.       Mengumpulkan tugas
8             0 2.       Kritis
9             0        a.         Sering bertanya
10             0        b.        Memperbaiki pendapat teman
11             0 3.       Percaya Diri
12             0    a.       Berani bertanya dan menjawab pertanyaan
13             0    b.      Tidak putus asa
14             0    c.       Berani presentasi
15             0 4.       Menghargai pendapat
16             0 a.       Menghargai pendapat orang lain
17             0 b.      Tidak memaksakan pendapat pribadi
18             0  
19             0  
20             0  
21             0 Rumus
22             0




23             0
24             0
25             0  
26             0  
27             0  
28             0  
29             0  
30             0  
31             0  
32             0  

















Observer, 












































________________________________________








NIP.