Mengapa Pramuka Menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib
di Kurikulum 2013
A. Pendahuluan
Dalam
acara sosialisasi Kurikulum 2013 yang bertema 'Kreatif Inovatif
Karakter' di Aula Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Radjiman, Bandung, Sabtu
(16/3/2013), Menteri Pendidikan dan KebudayaanMohammad Nuh
menegaskan kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada 15 Juli 2013. Menurut
Mendikbud Muhammad Nuh, hadirnya kurikulum baru bukan berarti kurikulum
lama tidak bagus. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang
siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk
mengantisipasi perkembangan masa depan. “Pergeseran paradigma belajar
abad 21 dan kerangka kompetensi abad 21 menjadi pijakan di dalam
pengembangan kurikulum 2013,” ujar Muhammad Nuh.
Disamping
itu juga Mohammad Nuh kepada wartawan usai penandatangan Nota
Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa
(20/11/2013) menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda
Karana, atau biasa akrab disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan
ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar dan
Menengah. Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap
menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ada
penambahan waktu dalam kurikulum baru dari 26 jam menjadi 30 jam
seminggu, karena kewajiban ekstrakulikuler pramuka tersebut. "Pramuka
wajib di setiap sekolah, melalui pramuka NKRI akan terjaga secara utuh.
Dan juga komposisi
proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,”
katanya. Beliau juga menandaskan bahwa setidaknya ada dua hal yang
menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
“Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai
dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga
kemandirian. “Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami
sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa
sekolah dasar dan menengah,” ucapnya.
Diingatkan
juga oleh Mendikbud Muhammad Nuh, membangun sikap tidak bisa dilakukan
hanya di dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan
ko-kurikuler. Untuk itulah, lanjut Mendikbud, Pramuka adalah salah satu
kegiatan yang diwajibkan dalam ekstrakurikuler.
B. Landasan Hukum
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan
Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler
merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum
yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan
kalender pendidikan sekolah.
C. Implementasi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Kedudukan
kegiatan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak
dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai
komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis yang relevan dengan
upaya meningkatkan mutu pendidikan. Seluruh aktivitas didedikasikan
pada peningkatan kompetensi peserta didik. Penyelenggaraan kegiatan
kurikuler maupun ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan, bakat
dan potensi peserta didik.
Secara
konsepsional Kurikulum 2013 memiliki landasan filosofis, teoritis yang
mengikat struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi
inti. Kompetensi meliputi; sikap (spiritual dan sosial), kompetensi
pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Setiap proses pendidikan di
sekolah, termasuk penyelenggaraan ekstra kurikuler di sekolah, hendaknya
diarahkan untuk mengembangkan kapasitas ketiga dimensi tersebut.
Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah,
sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan
Kurikulum 2013, memerlukan Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Peraturan
Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB
Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk
Pelaksanaannya.
1. Sistem Blok
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
dengan menerapkan sistem blok adalah bentuk kegiatan pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan pada awal peserta didik masuk di satuan
pendidikan. Sistem blok ini dilakukan dengan alokasi waktu 36 jam
pelajaran karena sifatnya baru pengenalan. Sistem blok ini merupakan
“Training Orientasi Kepramukaan bagi peserta didik” sesuai tingkatan dan
usianya.
Sistem
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem blok dilakukan dengan
menggunakan modul, sehingga setiap pendidik dapat mengajarkan pendidikan
kepramukaan. Pendidik yang menyampaikan materi pada sistem ini,
sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan
(OPK), dan satuan pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana yang
mendukung pelaksanaan kegiatan.
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem blok adalah:
a. Pengenalan
pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh
peserta didik pada awal masuk lembaga pendidikan.
b. Meningkatkan
kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dan
sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
melalui:
· Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
· Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak.
2. Sistem Aktualisasi
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
dengan menerapkan sistem Aktualisasi adalah bentuk kegiatan pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
Sistem
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sistem Aktualisasi dilakukan
dengan mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan.
Oleh karena itu pendidik harus terlebih dahulu melakukan pemetaan
terhadap kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan untuk dapat
diaktualisasikan dalam kegiatan pendidikan kepramukaan. Pendidik yang
menyampaikan materi pada sistem ini, sekurang-kurangnya telah mengikuti
Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK), dan satuan pendidikan telah
memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan kegiatan.
Aktivitas Sistem Aktualisasi :
a. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
b. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
c. Kegiatan sistem Aktualisasi merupakan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.
d. Pembina
kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina
Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu
Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)
Tujuan pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah:
a. Pengenalan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
b. Media Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
c. Meningkatkan
kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan) peserta didik yang sejalan
dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia
Penggalang, dan Penegak.
3. Sistem Reguler
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
dengan menerapkan sistem reguler adalah bentuk kegiatan pendidikan
kepramukaan yang dilaksanakan pada Gugus depan (Gudep) yang ada di
satuan pendidikan dan merupakan kegiatan pendidikan kepramukaan secara
utuh. Oleh karena itu apabila satuan pendidikan memilih sistem reguler
dan belum memiliki Gudep, maka harus terlebih dahulu menyiapkan sistem
pengelolaan pendidikan kepramukaan melalui Gudep.
Aktivitas Sistem Reguler:
a. Bersifat sukarela sesuai dengan bakat dan minat peserta didik
b. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.
c. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
d. Sepenuhnya dikelola oleh Gugus Depan Pramuka pada satuan atau gugus satuan pendidikan.
e. Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka
dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina
(Instruktur Muda/Instruktur Pramuka) yang telah mengikuti Kursus Mahir
Dasar (KMD).
Tujuan
pelaksanaan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem
reguler adalah meningkatkan kompetensi (nilai-nilai dan keterampilan)
peserta didik yang sejalan dan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang memiliki minat dan ketertarikan sebagai
anggota pramuka, melalui: aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta
didik usia Siaga, dan aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta
didik usia Penggalang dan Penegak.
D. Fungsi Kegiatan Pramuka
Mengacu
Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler
Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki
fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1. Fungsi
pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat,
pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan
karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2. Fungsi
sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan
sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3. Fungsi
rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana
rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses
perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat
menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih
menarik bagi peserta didik.
4. Fungsi
persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan
kapasitas.
E. Internalisasi Nilai-nilai Karakter
Beberapa
strategi yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik
melalui kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah sebagai berikut:
1. Intervensi
Intervensi
adalah bentuk campur tangan yang dilakukan pembimbing ekstrakurikuler
pramuka terhadap peserta didik. Jika intervensi ini dapat dilakukan
secara terus menerus, maka lama kelamaan karakter yang diintervensikan
akan terpatri dan mengkristal pada diri peserta didik. Di berbagai
jeniskegiatan ekstrakurikuler pramuka, terdapat banyak karakter yang
dapat diintervensikan oleh pembimbing terhadap peserta didik yang
mengikuti kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Pembimbing dapat melakukan
intervensi melalui pemberian pengarahan, petunjuk dan bahkan
memberlakukan aturan ketat agar dipatuhi oleh para peserta didik yang mengikutinya.
2. Pemberian Keteladanan
Kepala
sekolah dan guru pembimbing peserta didik adalah model bagi peserta
didik. Apa saja yang mereka lakukan, banyak yang ditiru dengan serta
merta oleh peserta didik. Oleh karena itu, berbagai karakter positif
yang mereka miliki, sangat bagus jika ditampakkan kepada peserta didik
dengan maksud agar mereka mau meniru atau mencontohnya.Karakter disiplin
yang ingin disemaikan kepada peserta didik, haruslah dimulai dengan
contoh keteladanan yang diberikan oleh kepala sekolah dan guru, termasuk
ketika dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler pramuka.Karakter
disiplin yang dicontohkan oleh kepala sekolah dan guru dalam kegiatan
ekstra kurikuler pramuka ini, dapat diwujudkan dalam bentuk selalu hadir
tepat waktu saat latihan/kegiatan ekstra kurikuler pramuka, mentaati
waktu dan jadwal latihan yang disepakati. Dengan contoh konkret
yang diberikan secara terus menerus, dan kemudian ditiru secara terus
menerus, akan membentuk karakter disiplin peserta didik.
3. Habituasi/Pembiasaan
Ada
ungkapan menarik terkait pembentukan karakter peserta didik: “Hati-hati
dengan kata-katamu, karena itu akan menjadi kebiasaanmu. Hati-hati
dengan kebiasaanmu, karena itu akan menjadi karaktermu”. Ini berarti
bahwa pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus, akan mengkristal
menjadi karakter.
Ada
ungkapan senada terkait dengan pembentukan kebiasaan ini. Yaitu,
“Biasakanlah yang benar, dan jangan membenarkan kebiasaan”. Kebenaran
harus dibiasakan agar membentuk karakter yang berpihak pada kebenaran.
Semenara itu, tidak semua kebiasaan itu benar, dan oleh karena itu,
hanya yang benar saja yang perlu dibiasakan. Sementara yang salah,
sebagai salah satu ujung dari karakter yang tidak positif, hendaknya
tidak dibiasakan. Dalam realitas kehidupan, orang menjadi bisa karena
biasa atau banyak membiasakan.
4. Mentoring/pendampingan
Pendampingan
adalah suatu fasilitasi yang diberikan oleh pendamping kegiatan ekstra
kurikuler pramuka terhadap berbagai aktivitas yang dilaksanakan oleh
peserta didik, agar karakter positif yang sudah disemaikan, dicangkokkan
dan diintervensikan tetap terkawal dan diimplementasikan oleh peserta
didik. Dalam proses pendampingan ini, bisa terjadi terdapat persoalan
actual riil keseharian yang ditanyakan peserta didik kepada
pembimbingnya, sehingga pembimbing yang dalam hal ini berfungsi sebagai
mentor, dapat memberikan pencerahan sehingga tindakan peserta didik
tidak keluar dari koridor karakter positif yang hendak dikembangkan.
Pembimbing
peserta didik, dalam proses-proses pendampingan (mentoring), juga bisa
mengedepankan berbagai kelebihan dan kekurangan, efek positif dan
negatif setiap tindakan manusia, serta keuntungan dan kerugian (jangka
pendek dan jangka panjang), baik tindakan yang positif maupun negatif.
Dengan demikian, sebelum dan selama peserta didik bertindak, senantiasa
dikerucutkan pada tujuan-tujuan yang positif dan juga dengan menggunakan
cara-cara yang positif. Untuk mencapai tujuan yang baik hanya boleh
dengan menggunakan tindakan yang baik dan dengan menggunakan cara yang
baik juga. Tujuan tidak membolehkan segala cara untuk mencapainya,
sebaik dan sepositif apapun tujuan tersebut. Hanya dengan cara yang
baiklah, tujuan yang baik itu boleh dicapai.
5. Penguatan
Dalam
berbagai perspektif psikologi, penguatan yang diberikan oleh pembimbing
ekstra kurikuler pramuka berkhasiat untuk memperkuat perilaku peserta
didik. Oleh karena itu, jangan sampai pembimbing peserta didik kalah
start dengan peer group peserta didik yang sering mencuri start dalam
hal memberikan penguatan perilaku sebayanya. Sebab, jika peer group
peserta didik telah “dikuasi” oleh peer group-nya, termasuk peer group
yang mengarahkan ke tindakan-tindakan yang negatif, akan sangat sukar
dikuasai oleh pembimbingnya. Penguasaan atas peserta didik ini dapat
ditempuh dengan secepatnya memberikan penguatan terhadap perilaku
berkarakter positif.
F. Kesimpulan
1. Ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
a. Dasar legalitas berupa Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
b. Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian.
2. Dasar
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur
berdasarkan Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk
setiap pramuka peserta didik memiliki sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang baik sebagai warganegara Indonesia.
3. Fungsi
kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan memiliki fungsi
pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
4. Strategi
yang dapat lakukan untuk membentuk karakter peserta didik melalui
kegiatan ekstra kurikuler pramuka adalah intervensi, pemberian
keteladanan, habituasi/pembiasaan, mentoring/pendampingan dan penguatan.