Permendikbud No 68 tahun 2014 tentang Peran Guru TIK
Oleh : Khairuddin
Profesi Guru TIK setelah adanya dapodik dan kurikulum baru di satu sisi membuat bingung mereka yang mengajar mata pelajaran tersebut. Seolah-olah tidak ada pengakuan dari kemdikbud. Nah kali ini udah ada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan terbaru yang mengatur masalah guru TIK tersebut. Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam permendikbud ini mengatur tentang kualifikasi akademik, hak dan kewajiban, Peran Guru TIK, rincian kegiatan dan tanggung jawab di sekolah serta rasio siswa minimal yang diampu.Berikut beberapa hal penting yang ada dalam permendikbud tersebut:
Pasal 2 tercantum:
G u r u TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV)dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.
Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan
Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikanDalam Bab IV pasal 6 Ayat 3 tertulis
Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar.
Dalam Bab V ketentuan peralihan menegaskan tentang guru yang mengajar TIK namun tidak memiliki ijazah yang linear, masih bisa mengajar hingga Desember 2016 serta wajib sertifikasi ulang jika sudah memiliki ijazah yang linear.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar